Nasional

Ketua MUI Tegaskan Hukum Terorisme dan Bom Bunuh Diri

Ketua MUI Tegaskan Hukum Terorisme dan Bom Bunuh Diri

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - KH. Miftahul Akhyar selaku Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) memberikan keterangan usai ditangkapnya salah satu anggota Komisi Fatwa MUI yaitu Ahmad Zain An Najah. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri menangkap Ahmad Zain karena dugaan terlibat terorisme.

Kyai Miftahul Akhyar menegaskan bahwa terorisme dan bom bunuh diri adalah hal yang diharamkan atau merupakan pelanggaran terhadap syariat agama.

"Di MUI sudah ada Fatwa No. 3 Tahun 2004 bahwa terorisme itu haram hukumnya, bom bunuh diri itu juga haram hukumnya," kata Miftachul, setelah pertemuan dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta, Senin (22/11).

Miftahul mengingatkan seluruh umat Islam di Indonesia sekaligus menegaskan dukungan MUI dalam upaya pemberantasan terorisme di Indonesia.

Merespon isu perpecahan di MUI usai penangkapan Ahmad Zain An Najah, Miftahul menegaskan bahwa keadaan MUI tetap normal dan tidak ada goncangan.

“Secara umum di internal MUI tidak ada keguncangan dan semua berjalan normal,” ungkapnya.

Miftahul juga mengatakan bahwa MUI tetap menjalin kerjasama yang baik dengan pemerintah.

Sebelumnya, diberitakan bahwa Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga terduga teroris di sejumlah wilayah di Kota Bekasi, pada Selasa (16/11).

Salah seorang yang ditangkap adalah anggota Komisi Fatwa MUI Ahmad Zain An Najah yang disebut berperan dalam jaringan kelompok Jamaah Islamiyah (JI). (RUTE/ASKARA)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.