RUANGTENGAH.co.id, Pyongyang - Kementerian Luar Negeri Korea Utara mengumumkan pemutusan hubungan diplomatik dengan Malaysia. Keputusan ini diumumkan lewat siaran KCNA yang menyebut bahwa keputusan itu diakibatkan Pengadilan Malaysia yang mengabulkan permohonan ekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat.
"Pada 17 Maret, pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat," kata pernyataan itu seperti dilansir AFP, Jumat (19/3).
"Karena itu, Kementerian Luar Negeri Korea Utara dengan ini mengumumkan pemutusan total hubungan diplomatik dengan Malaysia," tambah pernyataan itu.
Korea Utara juga mengecam Malaysia dengan menyebut bahwa tindakan negara tersebut sebagai sikap permusuhan terhadap Pyongyang.
Pada 3 Maret lalu, warga negara Korut bernama Mun Chol Myong menghadapi tuduhan pencucian uang di Malaysia. FBI menuduh pria itu sebagai pemimpin kelompok kriminal yang melanggar hukum dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan mencuci dana melalui perusahaan.
Dia menghadapi empat dakwaan pencucian uang dan dua konspirasi pencucian uang. Juga ada beberapa kasus bisnis di Singapura berupa pengiriman barang-barang mewah, seperti minuman keras dan jam tangan, ke Korea Utara.
Padahal, ekspor beberapa jenis barang mewah ke Korea Utara telah dilarang sebagai bagian dari sanksi besar-besaran yang dijatuhkan PBB termasuk AS kepada Pyongyang karena program senjata Korea Utara.
Atas kejahatan itu, AS meminta kepada Malaysia agar bisa mengekstradisi Mun ke AS. Mun telah memberikan bantahan di hadapan pengadilan Mun atas tuduhan FBI itu. Tapi, dia kalah dalam banding terakhirnya di pengadilan tinggi Malaysia. (RUTE/AA/CNN)
0 Komentar :
Belum ada komentar.