Internasional>Asia

Meski Tuai Protes, Sri Lanka Tetap Kremasi Jenazah Covid Muslim

Meski Tuai Protes, Sri Lanka Tetap Kremasi Jenazah Covid Muslim

RUANGTENGAH.co.id, Colombo - Human Rights Watch para Rabu (17/2) melaporkan bahwa pemerintah Sri Lanka telah melanggar janjinya sendiri untuk menghentikan kremasi terhadap jenazah warga muslim yang terkonfirmasi positif Covid 19.

Perdana Menteri Sri Lanka pada Kamis (11/2) lalu mengumumkan akan menghentikan praktik kremasi tersebut setelah mendapat protes dari berbagai pihak. Sayangnya, hanya selang sehari setelah pengumuman itu Sri Lanka kedapatan mengkremasi jenazah Mohamed Kamaldeen Mohamed Sameem, seorang aktivis sosial, di Anamaduwa.

Teman Kamaldeen yang sesama aktivis memberikan kesaksian bahwa pemerintah setempat sempat berdalih bahwa Kamaldeen tewas bunuh diri. Namun, mereka mengubah keterangan penyebab kematian Kamaldeen menjadi Covid 19 dan langsung mengkremasinya dengan tergesa-gesa.

Pada kasus lainnya, keluarga fisioterapis berusia 26 tahun yang meninggal mendadak juga telah meminta Pengadilan Banding untuk mencegah kremasi setelah rumah sakit mengumumkan dia meninggal karena Covid 19.

Dalih Pemerintah Sri Lanka

Umat Islam di Sri Lanka mengalami tekanan berat sejak pemerintah menerapkan kebijakan kremasi jenazah Covid 19 pada Maret 2020. Pemerintah berdalih jika penguburan sesuai dengan tradisi Islam bisa menimbulkan risiko kesehatan masyarakat. Kementerian Kesehatan Sri Lanka menyebut penguburan para korban infeksi Covid-19 bisa memicu penyebaran virus di dalam tanah.

Pemerintah pun memutuskan untuk mengkremasi semua jenazah korban wabah tanpa memandang agama dan etnis mereka.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menekankan bahwa kremasi adalah masalah pilihan budaya dari setiap masyarakat. "Ini adalah mitos umum bahwa orang yang meninggal karena penyakit menular harus dikremasi, tetapi ini tidak benar," ungkap WHO.

Kecaman dan Protes

Langkah pemerintah Sri Lanka Ini telah mendapat kecaman dari para ahli hak asasi PBB dan Organisasi Kerjasama Islam (OKI).

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Kementerian Luar Negeri RI telah menyampaikan protes kepada pemerintah Sri Lanka. MUI menilai kebijakan kremasi itu tidak mengindahkan hak asasi manusia (HAM) kelompok agama minoritas termasuk kelompok muslim.

MUI menilai kebijakan pemerintah Sri Lanka tersebut bertentangan dengan Deklarasi Universal HAM pasal 18 yang menjamin hak setiap orang untuk menganut dan melaksanakan ajaran agamanya. Juga bertentangan dengan Konvensi Hak Sipil dan Politik pasal 18 (1) yang juga menjamin hak setiap orang untuk menganut dan melaksanakan ajaran agamanya. (RUTE/AA/republika)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.