Nasional

MUI Dukung Hukum Pidana Bagi Pelaku LGBT

MUI Dukung Hukum Pidana Bagi Pelaku LGBT

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan mengungkapkan bahwa MUI mendukung aturan pidana yang berkaitan dengan LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender).

Dalam pernyataannya Amirsyah mengatakan bahwa penelitian menyebut 3% dari populasi Indonesia sudah terpapar LGBT. Ia mengkhawatirkan jika hal itu dibiarkan maka bisa berkembang, yang ia sebut sebagai tsunami kemanusiaan.

“Kita bersyukur bahwa pemidanaan terhadap perilaku menyimpang ini dimasukkan ke dalam RKUHP. Karena, kalau perilaku menyimpang ini tidak dimasukkan dalam sanksi pidana, maka ini akan menimbulkan tsunami kemanusiaan,” jelas Amirsyah.

Amirsyah menambahkan bahwa MUI telah menerbitkan fatwa nomor 57 tahun 2014 yang menegaskan bahwa pelaku LGBT harus diberi sanksi.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan bahwa LGBT dipidana masuk dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Dalam cuitannya melalui akun Twitternya, Senin (23/5), Mahfud MD mengatakan bahwa kata ‘LGBT’ memang tidak ada dalam RKUHP. Namun, ada ancaman pidana terhadap perilaku asusila dan hubungan seks sesama jenis. (RUTE)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.