RUANGTENGAH.co.id, London - Pengadilan Tinggi di Inggris memutuskan bahwa pelarangan terhadap kelompok Palestine Action dengan menggunakan undang-undang terorisme adalah tidak sah. Putusan ini dinilai menetapkan batas tegas terhadap penyalahgunaan kewenangan kontra-terorisme.
Menanggapi keputusan tersebut, Direktur Hukum dan Hak Asasi Manusia Amnesty International UK, Tom Southerden, menegaskan bahwa putusan ini merupakan kemenangan penting bagi kebebasan sipil dan hak berdemonstrasi.
“Putusan hari ini merupakan penegasan penting atas hak untuk berdemonstrasi pada saat hak tersebut telah diserang secara terus-menerus dan sengaja,” ujar Tom.
Ia menambahkan, “Keputusan Pengadilan Tinggi mengirimkan pesan yang jelas - Pemerintah tidak dapat begitu saja menggunakan kekuasaan kontra-terorisme yang luas untuk membungkam para kritikus atau menekan perbedaan pendapat.”
Tom juga menilai pengadilan telah tepat dalam menolak penyamaan aksi langsung dengan terorisme. “Kami lega dan gembira bahwa Pengadilan telah mengakui bahaya memperlakukan aksi langsung sebagai terorisme,” katanya.
Menurutnya, putusan ini menghentikan tren pembatasan berlebihan, taktik kepolisian agresif, serta definisi terorisme yang terus meluas.
Ia menyoroti fakta bahwa ribuan pengunjuk rasa damai, termasuk aktivis kampanye Defend Our Juries, sebelumnya ditangkap atas tindakan yang semestinya tidak dianggap sebagai kejahatan.
“Putusan ini menghadirkan harapan bagi siapa saja yang percaya bahwa menantang kekuasaan adalah bagian sah dari kehidupan demokratis,” kata Southerden, seraya menegaskan komitmen Amnesty International UK untuk terus membela hak berkumpul dan menyampaikan pendapat secara damai. [RUTE/AMNESTY]
0 Komentar :
Belum ada komentar.