Internasional

PBB akan Lakukan Voting untuk Paksa Israel Angkat Kaki dari Gaza dan Tepi Barat

PBB akan Lakukan Voting untuk Paksa Israel Angkat Kaki dari Gaza dan Tepi Barat
Suasana sidang Majelis Umum PBB tahun 2022. (Gambar : WHO)

RUANGTENGAH.co.id, New York - Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) akan mengadakan voting atau pemungutan suara pada Rabu (18/9) terkait resolusi Palestina untuk mengakhiri pendudukan tidak sah yang dilakukan Israel di Gaza dan Tepi Barat. 

 

Resolusi ini menuntut Israel menarik militernya serta pemukimnya dari dua wilayah tersebut dalam jangka waktu satu tahun, seperti dilansir Arabnews.

 

Pemungutan suara ini ditempuh PBB terhadap 193 anggota majelisnya di tengah serangan militer Israel di Jaur Gaza yang hampir mencapai waktu satu tahun. Serta di tengah intensitas kekerasan militer Israel di Tepi Barat yang semakin tinggi. 

 

Duta Besar Palestina untuk PBB, Riyad Mansour, membuka sidang majelis pada hari Selasa (17/9) dengan menyatakan bahwa rakyat Palestina menghadapi ancaman eksistensial dan menuduh Israel telah menahan mereka dalam belenggu. 

 

Ia mendesak sesegera mungkin diakhirinya pendudukan Israel yang telah berlangsung selama beberapa dekade agar rakyat Palestina mendapatkan kembali hak-hak mereka untuk pulang ke rumah dan menjalani hidup dalam damai.

 

Sementara itu, Duta Besar Israel untuk PBB, Danny Danon, meminta negara-negara anggota untuk menolak resolusi tersebut. Ia menyebutnya sebagai upaya  menghancurkan Israel melalui terorisme diplomatik yang tidak pernah menyebut kekejaman Hamas dan mengabaikan kebenaran, memutarbalikkan fakta, serta menggantikan realitas dengan fiksi.

 

"Alih-alih resolusi yang mengutuk pemerkosaan dan pembantaian yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober, kita berkumpul di sini untuk menyaksikan sirkus PBB Palestina — sirkus di mana kejahatan dianggap benar, perang dianggap damai, pembunuhan dibenarkan, dan teror dipuji," seloroh Danon.

 

Jika disetujui, resolusi ini tidak akan mengikat secara hukum, tetapi dukungan luas untuknya akan mencerminkan opini dunia. Di Majelis Umum, tidak ada hak veto, berbeda dengan Dewan Keamanan yang terdiri dari 15 anggota.

 

Resolusi ini merupakan tanggapan atas keputusan Pengadilan Internasional pada Juli lalu yang menyatakan bahwa keberadaan Israel di wilayah Palestina tidak sah, ilegal dan harus diakhiri.

 

Dalam kecaman menyeluruh terhadap pemerintahan Israel di wilayah yang direbut selama perang tahun 1967, Pengadilan Internasional menyatakan bahwa Israel tidak memiliki hak kedaulatan atas wilayah Palestina dan telah melanggar hukum internasional dengan mencaplok wilayah tersebut dengan jalan kekerasan.

 

Mansour menekankan bahwa negara manapun yang berpikir rakyat Palestina akan menerima kehidupan dalam penjajahan atau menganggap bahwa perdamaian bisa tercapai tanpa solusi yang adil bagi konflik Israel-Palestina, maka itu sebenarnya tidak realistis.

 

Solusi yang konsisten diinginkan Palestina adalah kemerdekaan berdasarkan perbatasan tahun 1967 dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya, yang hidup berdampingan secara damai dan aman dengan Israel, tegas Mansour.

 

Duta Besar AS untuk PBB, Linda Thomas-Greenfield, mengatakan kepada wartawan bahwa resolusi tersebut memiliki sejumlah kelemahan signifikan, karena melampaui keputusan Pengadilan Internasional. Ia juga menyoroti bahwa resolusi ini tidak mengakui Hamas sebagai organisasi teroris yang menguasai Gaza dan bahwa Israel berhak untuk membela diri.

 

"Dalam pandangan kami, resolusi ini tidak membawa manfaat nyata bagi rakyat Palestina secara keseluruhan," kata Thomas. 

 

"Saya pikir hal ini dapat memperumit situasi di lapangan, memperumit apa yang kami coba lakukan untuk mengakhiri konflik, dan saya pikir ini menghambat langkah-langkah menuju solusi dua negara,” sambungnya.

 

Resolusi tersebut juga menyerukan agar Israel membayar ganti rugi kepada Palestina atas kerusakan yang disebabkan oleh pendudukannya, serta mendesak negara-negara lain untuk mengambil langkah-langkah guna mencegah perdagangan atau investasi yang mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut.

 

Selain itu, resolusi tersebut menuntut Israel untuk dimintai pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran hukum internasional, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab mempertahankan keberadaan Israel di wilayah tersebut, dan mendesak negara-negara untuk menghentikan ekspor senjata ke Israel jika senjata tersebut dicurigai digunakan di wilayah Palestina.

 

Mansour mengatakan rancangan awal Palestina meminta Israel untuk mengakhiri pendudukannya dalam waktu enam bulan, tetapi batas waktunya diperpanjang menjadi satu tahun atas permintaan beberapa negara.

 

Namun, Mansour mengakui kemungkinan besar Israel tetap bebal tidak akan memperhatikan resolusi tersebut. [RUTE/arabnews]

0 Komentar :

Belum ada komentar.