RUANGTENGAH.co.id, Jenewa - Sidang darurat Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada Selasa (11/7) menghasilkan resolusi yang mengutuk aksi pembakaran Al Quran di Swedia dan Denmark. Sebanyak 28 negara setuju, 12 menolak dan 7 lainnya menyatakan abstain.
Amerika Serikat dan beberapa negara anggota Uni Eropa menolak resolusi tersebut karena beranggapan resolusi ini bertentangan dengan hak atas kebebasan berbicara dan mengungkapkan pendapat yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.
Dalam pernyataan resmi, Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB, Samantha Power, menyatakan bahwa negaranya tidak dapat mendukung resolusi tersebut, namun Amerika Serikat mengutuk tindakan pembakaran Al Quran dan mendukung hak setiap individu untuk beribadah sesuai keyakinan mereka.
Sementara itu, beberapa negara anggota Uni Eropa juga mengekspresikan keprihatinan serupa terkait dengan aspek kebebasan berbicara. Mereka menyatakan bahwa meskipun pembakaran Al Quran adalah tindakan yang tidak dapat diterima, resolusi ini melanggar prinsip kebebasan berbicara dan menyampaikan pendapat yang dijunjung tinggi.
Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, menyatakan kepuasan atas keluarnya resolusi ini sebagai langkah untuk mengutuk intoleransi agama. Ia menyampaikan harapannya agar resolusi ini dapat menjadi panggilan untuk mencegah insiden serupa di masa depan dan memastikan segala bentuk diskriminasi agama dihapuskan dari masyarakat.
Resolusi yang disusun setelah insiden kontroversial pembakaran Al Quran di kedua negara Eropa tersebut mendapat dukungan mayoritas anggota PBB yang hadir. Resolusi tersebut mengecam keras tindakan merusak dan menghina simbol-simbol agama, khususnya Al Quran, sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan kebebasan beragama.
Khalil Hashmi, delegasi Pakistan untuk PBB di Jenewa, mengatakan bahwa resolusi itu bukan untuk membatasi kebebasan berbicara, tetapi sebaliknya untuk mencapai keseimbangan. (RUTE)
0 Komentar :
Belum ada komentar.