Internasional>Eropa

Pengadilan Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina

Pengadilan Internasional Buka Penyelidikan Kejahatan Perang di Palestina

RUANGTENGAH.co.id, Den Haag - Pengadilan kriminal inernasional (International Criminal Court - ICC) memutuskan bahwa mereka memiliki kewenangan yurisdiksi di wilayah Palestina yang diduduki Israel sejak 1967. Oleh karenanya, ICC akan melakukan penyelidikan atas kejahatan perang di wilayah itu.

Dalam laman resminya, ICC menyatakan bahwa Jaksa Penuntut telah menetapkan bahwa semua kriteria hukum di bawah Statuta Roma untuk membuka penyelidikan telah dipenuhi. Sidang Pra-Peradilan I juga menegaskan tidak mengambil sikap terhadap sengketa perbatasan negara.

“Dengan suara mayoritas, bahwa yurisdiksi teritorial pengadilan terhadap situasi di Palestina, negara pihak pada Statuta Roma ICC, diperluas ke wilayah yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967 yaitu Gaza dan Tepi Barat termasuk Yerusalem Timur,” demikian kutipan dari laman resmi ICC, Jumat (5/2).

Israel sebagai pihak yang tidak terlibat dalam pengadilan lantang menolak yurisdiksi tersebut. Jaksa penuntut Fatou Bensouda mengatakan pada Desember 2019 bahwa ada hal mendasar yang masuk akal untuk percaya bahwa kejahatan perang telah atau sedang terjadi di Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur dan Jalur Gaza.

Dia menyebut tentara Israel dan kelompok militan Hamas merupakan pelakunya. Untuk itu, dia meminta ICC untuk memastikan bahwa investigasi tersebut berada di bawah yursdiksinya. Dengan adanya keputusan ICC pada Jumat lalu, harapan Bensouda terkabul.

Perdana Menteri Palestina Mohammed Shtayyeh meangapresiasi keputusan ICC.

“Keputusan (ICC) ini adalah kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan, untuk nilai kebenaran, keadilan, dan kebebasan, dan untuk darah para korban dan keluarghanya,” katanya seperti dikutip dari kantor berita Wafa.

Perwakilan Hamas, Sami Abu Zuhri menilai keputusan ICC ini sebagai kemajuan penting yang dapat meningkatkan perlindungan terhadap rakyat Palestina.

"Kami mendesak pengadilan internasional untuk melakukan penyelidikan atas kejahatan perang Israel terhadap rakyat Palestina," kata Abu Zuhri.

Sementara itu, sekutu Israel, AS mengutuk keputusan tersebut. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri AS Med Price mengatakan pemerintah AS memiliki kekhawatiran serius tentang upaya ICC untuk menegaskan yurisdiksi atas personel Israel di wilayah Palestina.

Ia mengungkapkan pemerintah AS tengah mempertimbangkan keputusan tersebut. Sebelumnya, Donald Trump telah memberi sanksi kepada jaksa Bensouda dan sejumlah petugas ICC. Namun, sanksi tersebut gagal menghentikan penyelidikan tuduhan kejahatan perang tentara AS di Afghanistan.

Warga Palestina menyambut baik langkah yang menurut ICC akan menjadi penyelidikan independen dan tidak memihak terhadap tindakan militer Israel di Gaza, aktivitas pemukiman Israel di Tepi Barat yang diduduki dan kelompok militan bersenjata. Mereka menyebutnya sebagai langkah tanpa rasa takut dan tanpa tekanan. (RUTE/AA/kabar24)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.