Internasional>Eropa

Pengadilan Turki Vonis Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara

Pengadilan Turki Vonis Harun Yahya 1.075 Tahun Penjara

RUANGTENGAH.co.id, Istanbul -  Pengadilan Turki menjatuhkan vonis hukuman 1.037 tahun penjara kepada Adnan Oktar, yang populer dengan nama Harun Yahya, pada Senin (11/1). Pengadilan mengganjar Oktar dengan vonis ini atas 10 kejahatan berbeda.

Pengadilan Hukuman Berat No. 30 di Istanbul mengadili 236 terdakwa, termasuk 78 orang yang ditahan, atas kejahatan mereka yang terorganisir  di bawah pimpinan Oktar, kata sumber yang tidak mau disebutkan namanya karena pembatasan berbicara kepada media.

Pengadilan Turki memvonis Oktar dengan total 1.075 tahun dan tiga bulan penjara atas tuduhan mendirikan dan memimpin organisasi kriminal, menjadi mata-mata politik atau militer, membantu Organisasi Teroris Fetullah (FETO) meski tak menjadi anggotanya.

Kemudian tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, pelanggaran hak atas pendidikan, pencurian data pribadi, dan tindakan ancaman.

Kepolisian Turki menangkap pria berusia 64 tahun ini bersama 200 anggota sekte dan mitranya pada tahun 2018. Penangkapan berlangsung menyusul mengemukanya tuduhan pelecehan seksual dan penculikan anak di bawah umur.

Pengadilan Turki memulai persidangan atas kasus Oktar ini sejak September 2019. Polisi menangkap Oktar di rumahnya di Istanbul, di kawasan Cengelkoy, yang merupakan bagian Asia dari kota ini.

Saluran TV A9 milik Oktar kerap menyiarkan acaranya yang dikelilingi oleh wanita-wanita penari yang dia sebut sebagai "anak kucing".

Selain Oktar, Tarkan Yavas, salah seorang pengikutnya juga menerima hukuman penjara yang berat yaitu 211 tahun. Yavas merupakan seorang petinggi di sekte pimpinan Oktar. Dia pun mendapat tuduhan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pelecehan seksual, penyalahgunaan properti, dan melakukan sumpah palsu dalam dokumen resmi.

Pengadilan juga memvonis terdakwa lainnya, Oktar Babuna, dengan 186 tahun penjara  karena menjadi anggota organisasi kriminal itu, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, dan pelecehan seksual.

Pengadilan masih akan terus mengumumkan putusan terhadap terdakwa lainnya.

Mulanya publik mengenal Adnan Oktar sebagai seorang penulis dengan nama pena Harun Yahya. Berbagai judul buku telah ia tulis dan diterjemahkan ke dalam berbagai bahasa. Salah satu yang fenomenal adalah buku Atlas Penciptaan yang ia tulis untuk menyangkal Teori Evolusi Charles Darwin. (RUTE/AA/ANADOLU)
Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.