Nasional

Pengumuman Resmi Pemerintah Tentang Jadwal Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025

Pengumuman Resmi Pemerintah Tentang Jadwal Libur Ramadhan dan Idul Fitri 2025
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti. (gambar : Koran edukasi)

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pemerintah resmi menerbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) yang ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. SEB ini mengatur mekanisme pembelajaran selama bulan Ramadhan 2025, yang diumumkan pada Selasa, 21 Januari 2025.

 

Surat Edaran ini mencakup pedoman waktu pembelajaran mandiri di rumah serta di sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan. Penyesuaian ini dilakukan sejalan dengan kalender pemerintah terkait awal Ramadhan, Idul Fitri, serta libur dan cuti bersama.

 

Berikut ini isi SE Bersama:

  1. Pembelajaran Mandiri: Pada 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai tugas dari sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan.
  2. Pembelajaran di Sekolah/Madrasah: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan berlangsung pada 6 hingga 25 Maret 2025.
    Selain pembelajaran reguler, siswa diharapkan mengikuti kegiatan bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, serta kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia. Untuk siswa beragama Islam, kegiatan seperti tadarus Al-Qur'an, pesantren kilat, dan kajian keislaman dianjurkan. Sedangkan siswa non-Muslim dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai keyakinan masing-masing.
  3. Libur Idul Fitri: Libur bersama Idul Fitri ditetapkan pada 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025. Selama periode libur, siswa diimbau untuk mempererat silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat.
  4. Kembali ke Sekolah: Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilanjutkan mulai 9 April 2025.

SE Bersama ini juga memberikan panduan kepada pemerintah daerah, Kakanwil Kemenag, dan orang tua siswa.

 

Bagi Pemerintah Daerah diminta menyusun rencana kegiatan pembelajaran selama Ramadhan yang dapat menjadi pedoman bagi sekolah di wilayah masing-masing.

Sementara bagi Kakanwil Kemenag diminta menyusun pedoman pembelajaran Ramadhan untuk madrasah dan satuan pendidikan keagamaan, serta memastikan waktu pelaksanaan kegiatan sesuai dengan edaran.

 

Adapun bagi para orang tua diharapkan membimbing dan mendampingi anak-anak dalam menjalankan ibadah serta mengawasi kegiatan belajar mandiri.

 

SE Bersama ini ditandatangani oleh Abdul Mu'ti selaku Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Nasaruddin Umar sebagai Menteri Agama (Menag), dan Tito Karnavian sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

 

Surat edaran ini bertujuan untuk memastikan proses pembelajaran tetap berjalan lancar selama bulan Ramadhan dengan mengedepankan nilai-nilai keagamaan dan kebersamaan dalam masyarakat. [RUTE/ANTARA]

0 Komentar :

Belum ada komentar.