Internasional

Presiden Mesir : Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya $90 Miliar

Presiden Mesir : Rekonstruksi Gaza Butuh Biaya $90 Miliar
Presiden Mesir, Abdel Fattah Al Sisi. (gambar : anadolu)

RUANGTENGAH.co.id, Kairo - Presiden Mesir Abdel Fattah Al Sisi memperkirakan biaya yang dibutuhkan untuk rekonstruksi Gaza, yang berbatasan dengan Mesir, mencapai 90 Miliar Dolar. Hal ini diungkapkan Al Sisi pada pidatonya, Sabtu (9/3), di Kairo. 

 

Dalam pidatonya Al Sisi mengatakan bahwa apa yang terjadi di Gaza merupakan tantangan bagi negaranya dan juga negara-negara di kawasan. 

 

“Perbatasan Rafah buka 24 jam dalam seminggu, kami berharap bisa menyalurkan bantuan ke Jalur Gaza,” kata Al Sisi. 

 

Ia juga menginformasikan bahwa Mesir telah menyalurkan bantuan ke Gaza lewat jalur udara karena sulitnya distribusi bantuan lewat jalur darat. 

 

Mesir dan Uni Emirat Arab (UEA) melanjutkan misi bantuan kemanusiaan gabungan kelima pada hari Jumat (8/3) untuk warga Palestina di Gaza, seperti dilaporkan kantor berita UEA, WAM. 

 

Selama lebih dari seminggu negara-negara Arab yakni Mesir, UEA, Yordania, Qatar, Oman, dan Bahrain terus melakukan operasi gabungan untuk mengirimkan bantuan kemanusiaan lewat udara. Operasi serupa juga dilakukan oleh Amerika Serikat. 

 

Israel telah melancarkan serangan balasan terhadap Gaza sejak serangan lintas perbatasan yang dilakukan Hamas pada 7 Oktober. Serangan Israel tersebut telah menewaskan lebih dari 30.900 korban dan melukai lebih dari 72.500 orang di tengah kehancuran massal dan kekurangan bahan-bahan kebutuhan pokok.

 

Israel juga menerapkan blokade yang melumpuhkan wilayah kantong Palestina, menyebabkan penduduknya, khususnya penduduk Gaza utara, berada di ambang kelaparan.

 

Sekitar 85% warga Gaza terpaksa mengungsi akibat serangan Israel di tengah kekurangan makanan, air bersih, dan obat-obatan, sementara 60% infrastruktur di wilayah kantong tersebut rusak atau hancur, menurut PBB.

 

Mahkamah Internasional telah memutuskan bahwa Israel melakukan genosida di Gaza. Dalam keputusannya pada bulan Januari, Mahkamah Internasional memerintahkan Tel Aviv untuk menghentikan tindakan genosida dan mengambil tindakan untuk menjamin bahwa bantuan kemanusiaan diberikan kepada warga sipil di Gaza. (RUTE/anadolu)

0 Komentar :

Belum ada komentar.