RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Media pemberitaan saat ini ramai dengan wacana Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang akan mengafirmasi kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Diberitakan bahwa Menag Yaqut menyampaikan hal itu dalam acara Professor Talk Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) di Jakarta pada Selasa (15/12).
Namun, Menag membantah bahwa dirinya menyatakan akan memberikan perlindungan khusus kepada kedua kelompok tersebut.
Kepada Kantor Berita RMOL, Yaqut menjelaskan bahwa yang ramai itu sebenarnya bukan pendapatnya, namun ditulis seolah itu pendapatnya.
Ia menjelaskan hal yang sebenarnya ia sampaikan adalah bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum.
"Sekali lagi, sebagai warga negara, bukan jamaah Syiah dan Ahmadiyah, karena semua warga negara sama di mata hukum. Ini harus clear," ujar Gus Yaqut, sapaan akrabnya, seperti dikutip Republika, Jumat (25/12).
“Tidak ada pernyataan saya melindungi organisasi atau kelompok Syiah dan Ahmadiyah. Sikap saya sebagai Menteri Agama melindungi mereka sebagai warga negara,” tambahnya.
Ketua Umum GP Anshor ini kemudian menceritakan asal muasal persoalan ini mengemuka.
Awalnya, Gus Yaqut mendapat pertanyaan dari salah seorang wartawan tentang Syiah dan Ahmadiyah. Yaqut pun menjawab pertanyaan itu dengan menegaskan bahwa dirinya akan melindungi setiap warga negara.
“Sebagai warga negara. Sekali lagi sebagai warga negara. Bukan sebagai jemaat Ahmadiyah dan Syiah. Karena semua warga negara sama kedudukannya di mata hukum. Ini harus clear posisinya,” jelasnya.
Sedangkan pada jawaban poin kedua Yaqut mengajak agar masyarakat Indonesia mampu menjaga toleransi beragama. Dia juga mengatakan bahwa Kementerian Agama siap menjadi mediator untuk kelompok masyarakat tertentu yang bermasalah dengan kedua kelompok tersebut.
“Jika ada perbedaan keyakinan, perbedaan pendapat antara warga Ahmadiyah dan Syiah dengan kelompok lain, itu harus selalu disampaikan dengan dialog. Kami Kemenag siap memfasilitasi,” tambahnya. (RUTE/AA/RMOL)
0 Komentar :
Belum ada komentar.