RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah KH Cholil Nafis menyampaikan bahwa pihaknya siap membahas fatwa penggunaan ganja untuk keperluan medis.
Namun, MUI sampai saat ini masih menunggu permintaan resmi tentang hal tersebut untuk kemudian meresponnya dengan melakukan kajian bersama pihak-pihak terkait.
"Kami menunggu permintaan resminya. Kemudian nanti baru kita merespons untuk mengkaji dari pihak terkait, terutama dari mustafti peminta fatwanya. Artinya kalau DPR yang minta ya DPR, kalau pemerintah ya pemerintah," kata Cholil kepada wartawan, Rabu (29/6).
Kyai Cholil menambahkan bahwa para pihak tersebut nantinya akan diundang untuk melihat persoalan-persoalan yang ada. Langkah selanjutnya akan diundang para ahli untuk membahas persoalan itu lebih lanjut. Dari sana, MUI akan melakukan kajian dan penelaahan serta musyawarah untuk memutuskan hukumnya.
“Tentu kita mengapresiasi pemerintah, Wapres yang telah melihat kondisi dan kenyataan yang mau diterapkan di Indonesia dari perspektif hukum Islam," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyoroti perihal ganja untuk kepentingan medis ini.
"MUI ada putusan memang ganja dilarang dalam arti membuat masalah, dalam Al Quran dilarang, masalah kesehatan itu sebagai pengecualian, MUI harus membuat fatwanya. Fatwa baru pembolehannya," kata Wakil Presiden Ma'ruf Amin di kantor MUI Jakarta, Selasa (28/6).
Ma'ruf Amin yang juga merupakan Ketua Dewan Pertimbangan MUI menghadiri Rapat Dewan Pimpinan MUI pada Selasa pagi.
"Artinya ada kriteria, saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR," ujar Ma'ruf.
Ma’ruf menambahkan bahwa fatwa ini akan sangat penting agar jangan sampai juga penggunaan ganja untuk keperluan medis itu malah mendatangkan masalah yang lebih banyak.
“Jangan sampai nanti berlebihan dan menimbulkan kemudaratan, ada berbagai klasifikasi. Saya kira ganja itu ada varietasnya. Nanti supaya MUI membuat fatwa berkaitan dengan varietas-varietas ganja itu," kata Ma'ruf. (RUTE/republika)
0 Komentar :
Belum ada komentar.