RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa No. 83 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang menegaskan bahwa mendukung kemerdekaan Palestina adalah kewajiban, sedangkan memberikan dukungan terhadap agresi Israel hukumnya haram, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah bertransaksi dengan produk dari perusahaan yang terbukti mendukung Israel atau memberikan sebagian keuntungannya untuk kepentingan Israel.
Namun, bagaimana jika seseorang telah terlanjur membeli produk tersebut? Apakah masih boleh digunakan?
Untuk menjawab kebingungan di tengah masyarakat, MUI menerbitkan edaran "Tanya Jawab Terkait Fatwa No. 83". Dalam penjelasannya, MUI menjelaskan bahwa:
Status Produk yang Sudah Dibeli
Produk yang telah dibeli tetap boleh digunakan atau dikonsumsi selama bahan baku atau komposisinya terkonfirmasi halal. Barang tersebut tidak perlu dibuang, bahkan boleh dijual kembali jika tidak menimbulkan fitnah.
Keharaman dalam fatwa ini bukan terletak pada zat dari produk tersebut, melainkan pada tindakan mendukung agresi Israel atau pihak yang mendukung Israel. Dalam ilmu fikih, ini disebut haram li ghairihi, yakni haram karena faktor eksternal seperti dukungan terhadap tindakan kemaksiatan (i'anah 'ala al-ma'shiyah).
Jika Menerima Barang atau Disuguhi Produk Terafiliasi Israel
Apabila seseorang mendapat kiriman, hadiah, atau disuguhi makanan, minuman, atau barang dari produk yang terafiliasi Israel, produk tersebut tetap boleh dikonsumsi. Hal ini berlaku khususnya dalam situasi ketika sedang bertamu, sebagai bagian dari menghormati tuan rumah.
MUI menekankan bahwa keharaman fatwa ini tidak berkaitan dengan material atau zat produk tersebut, melainkan pada dukungan terhadap agresi Israel.
Memberikan Pemahaman kepada Masyarakat
Meskipun produk yang sudah dibeli tetap boleh digunakan, MUI mendorong umat Islam untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya memutus dukungan terhadap pihak yang mendukung agresi Israel.
Hal ini termasuk mengingatkan bahwa setiap rupiah yang dikeluarkan untuk membeli produk terafiliasi Israel berpotensi berkontribusi terhadap kejahatan kemanusiaan di Palestina.
Sebagai kesimpulan, MUI menegaskan bahwa,
- Produk yang terlanjur dibeli tetap halal jika bahan bakunya halal, tetapi umat Islam diharapkan untuk tidak lagi bertransaksi dengan perusahaan yang mendukung Israel.
- Menerima atau disuguhi produk semacam itu boleh dikonsumsi, dengan tetap mengutamakan sikap bijak dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.
- Dukungan terhadap agresi Israel adalah tindakan haram, sehingga umat Islam harus berusaha menghindari bentuk kerja sama yang mendukung kezaliman tersebut.
Dengan demikian, fatwa ini mengajak umat Islam untuk bersikap lebih kritis, selektif, dan memiliki kesadaran tinggi dalam menggunakan produk, sebagai bentuk solidaritas dan perjuangan untuk kemerdekaan Palestina. [RUTE/MUI]
0 Komentar :
Belum ada komentar.