Internasional

Uni Eropa : Sengaja Membiarkan Orang Mati Kelaparan adalah Kejahatan Perang

Uni Eropa : Sengaja Membiarkan Orang Mati Kelaparan adalah Kejahatan Perang
Kepala Kebijakan Luar Negeri Uni Eropa, Josep Borrell. (Gambar : EEAS)

RUANGTENGAH.co.id, Jenewa - Uni Eropa (EU) mengecam keras pernyataan Menteri Keuangan Israel, Bezalel Smotrich yang mengatakan bahwa membiarkan warga sipil Gaza mati kelaparan sebagai tindakan bermoral dan dapat dibenarkan. 

 

“Upaya membuat warga sipil kelaparan secara sengaja merupakan kejahatan perang,” ungkap Kepala Kebijakan Luar Negeri EU, Josep Borrell, Rabu (7/8).

 

Borrell menegaskan bahwa ucapan Menkeu Smotrich sebagai sesuatu yang sangat memalukan. Borel menambahkan bahwa membiarkan 2 juta warga sipil Palestina mati kelaparan adalah penghinaan terhadap hukum internasional dan prinsip-prinsip dasar kemanusiaan. 

 

Borrell mendesar pemerintah Israel untuk menjauhi pernyataan-pernyataan seperti itu. Ia juga menuntut transparansi terkait laporan penyiksaan tahanan oleh tentara Israel di penjara Sde Teiman. 

 

"Uni Eropa terus mendesak Israel untuk menerapkan resolusi Dewan Keamanan PBB yang relevan dan perintah mengikat dari Pengadilan Internasional, serta memastikan akses kemanusiaan yang penuh dan tanpa hambatan untuk memenuhi kebutuhan banyak warga sipil, termasuk ratusan ribu anak-anak, yang hidup dalam kondisi sangat buruk dan terancam kelaparan serta penyakit di Gaza," imbuh Borrell, seperti dilansir Anadolu. 

 

Ia juga menyerukan kembali genjatan senjata sesegera mungkin dan pembebasan semua sandera. Tak kalah penting, Borrell menyinggung juga segera ditingkatkannya distribusi bantuan kemanusiaan ke Gaza secara berkelanjutan. 

 

Hampir 40.000 warga Palestina telah tewas, yang sebagian besarnya adalah wanita dan anak-anak. Sementara korban luka lebih dari 91.000 orang, menurut otoritas kesehatan setempat. 

 

10 bulan lebih serangan Israel mengakibatkan hancur dan lumpuhnya Gaza serta terisolir dari akses makanan, air bersih dan obat-obatan. 

 

Mahkamah International menyebut Israel telah melakukan genosida di Jalur Gaza. Dan, dalam putusannya memerintahkan Israel untuk segera menghentikan operasi militernya. Putusan yang sampai saat ini diabaikan oleh Israel. [RUTE/ANTARA]

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.