Nasional

Warga Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia untuk Sementara

Warga Inggris Dilarang Masuk ke Indonesia untuk Sementara

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pemerintah Indonesia mengeluarkan larangan masuk ke Indonesia bagi warga negara asing dari Inggris. Aturan ini sebagaimana tertuang dalam addendum Surat Edaran No 3 Tahun 2020.

Addendum yang berlaku sejak 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

Otoritas Inggris telah menemukan fakta mutasi virus Covid 19. Varian virus baru ini 70% lebih mudah dan cepat menular berdasar temuan ilmiah, meski tidak terbukti lebih mematikan. "Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid 19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu (23/12).

Wiku menambahkan bahwa WNA yang berasal dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara lain, tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Adapun bagi warga negara Indonesia yang datang dari wilayah Eropa khususnya Inggris, pemerintah dalam aturan tersebut akan memperketat pemeriksaan. Termasuk yang datang dari Australia.

Pemerintah mengharuskan mereka menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Jika hasil pemeriksaan ulang setibanya di Indonesia menunjukkan hasil negatif juga, maka yang bersangkutan wajib karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan. Pemerintah akan menyediakan tempat untuk karantina.

Sedangkan untuk WNA, pemerintah mempersilakan karantina di hotel-hotel rekomendasi pemerintah dengan biaya mandiri.

Kecuali bagi para kepala perwakilan negara asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediamannya masing-masing. Demikian disampaikan Wiku.

Adapun untuk para diplomat asing yang baru tiba di Indonesia, Wiku menyatakan bahwa pemerintah telah menyediakan tempat karantina untuk mereka selama lima hari.

Petugas kesehatan akan memeriksa kembali kesehatan mereka setelah masa karantina lima hari berakhir. Jika hasil tes ulang RT-PCR kembali menunjukkan hasil negatif maka mereka bisa melanjutkan perjalanan di Indonesia.

Pemerintah telah menyediakan 17 hotel dengan kapasitas kamar sebanyak 3.579 untuk tempat isolasi mandiri.

Melengkapi Aturan Sebelumnya

Wiku menambahkan bahwa pemberlakuan aturan baru ini pada prinsipnya untuk menekan penyebaran virus Covid 19 dan mengantisipasi masuknya varian virus baru dari Covid 19 yang telah muncul di Inggris.

Wiku menerangkan bahwa pemerintah mengeluarkan aturan ini tiga hari setelah berlakunya surat edaran pemerintah yang mengatur protokol kesehatan selama libur natal dan tahun baru. Sehingga sifatnya dapat melengkapi aturan sebelumnya, terlebih merespon kondisi aktual dari pandemi Covid 19.

"Addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri," kata Wiku. (RUTE/AA/detiknews)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.