Internasional

Warga New York dan Sejumlah Kota di AS Gelar Aksi Pro-Palestina, Tuntut Hentikan Serangan Israel di Gaza

Warga New York dan Sejumlah Kota di AS Gelar Aksi Pro-Palestina, Tuntut Hentikan Serangan Israel di Gaza
Warga New York tuntut hentikan serangan dan buka blokade di Gaza. (Gambar : Anadolu)

RUANGTENGAH.co.id, New York - Ratusan demonstran pro-Palestina berkumpul di New York City pada Selasa (22/7/2025) untuk mendesak diakhirinya serangan Israel ke Jalur Gaza. Massa aksi membawa berbagai spanduk yang menyerukan keprihatinan terhadap krisis kemanusiaan di wilayah tersebut.

 

Di antara tulisan yang terlihat berbunyi, “Hentikan Kelaparan Gaza Sekarang Juga!”, “Beri Makan Bayi-Bayi Gaza”, dan “Buka Perbatasan, Akhiri Blokade”.

 

Aksi serupa juga berlangsung di sejumlah kota besar lainnya di Amerika Serikat, termasuk Washington, DC, Chicago, dan San Francisco.

 

Para pengunjuk rasa menyoroti kelaparan massal yang kini melanda Gaza, menyusul pengepungan dan blokade ketat yang diberlakukan Israel. Mereka menuntut dihentikannya serangan serta akses bantuan kemanusiaan yang lebih luas.

 

Sementara itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada hari yang sama menyatakan keprihatinannya atas pola serangan yang tidak dapat diterima terhadap warga sipil yang sedang mencari bantuan makanan di Gaza.

 

Pernyataan ini muncul meskipun Israel sebelumnya menjamin bahwa warga sipil tidak akan menjadi sasaran.

 

Sejak Oktober 2023, lebih dari 59.100 warga Palestina telah tewas akibat serangan militer Israel, dengan sebagian besar korban adalah perempuan dan anak-anak.

 

Serangan tersebut tidak hanya menghancurkan infrastruktur Gaza, tetapi juga melumpuhkan layanan kesehatan dan memicu krisis kelaparan.

 

Pada November lalu, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.

 

Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait operasi militer di wilayah kantong tersebut. [RUTE/anadolu]

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.