Nasional

Ancaman Judi Online, Ust Ardiansyah : Bagian dari Rijsun, Perlu Kerjasama Ulama Umaro

Ancaman Judi Online, Ust Ardiansyah : Bagian dari Rijsun, Perlu Kerjasama Ulama Umaro
Ust Ardiansyah Ashri Husein, Lc., MA.

RUANGTENGAH.co.id, Bandung - Praktik judi online semakin meresahkan. Indonesia didapuk sebagai negara tertinggi angka pengguna judi online dengan nilai transaksi pada 2023 mencapai 327 Triliun Rupiah menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

Terbaru, PPATK merilis bahwa seribu lebih anggota DPR dan DPRD melakukan judi online dengan nilai deposit masing-masing mencapai 25 miliar Rupiah.

 

Pengasuh Syaria Consulting dan anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung, Ust Ardiansyah Ashri Husein Lc., MA menyatakan Indonesia selaku negara muslim terbesar dunia hendaknya menjadi contoh bagi umat Islam dunia dalam hal implementasi ajaran agama. 

 

“Di dalam Al Quran judi disebut sebagai rijsun min amalisysyaithon, yang ditafsirkan para ulama seperti Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Katsir dan ulama tafsir lainnya sebagai keburukan yang mendorong terjadinya keburukan-keburukan lain dan berimplikasi terhadap personal maupun sosial,” ungkap Ust Ardiansyah. 

 

“Pemerintah, ormas dan berbagai elemen di tengah masyarakat perlu bahu membahu menyikapi fenomena judi online ini,” sambungnya. 

 

“Kita perlu mengedukasi masyarakat akan bahaya judi. Bisa jadi maraknya judi online ini didorong karena ketidaktahuan masyarakat tentang hukum dan bahaya judi online,” imbuhnya. 

 

Kepada Ruangtengah Ust Ardiansyah menekankan perlunya edukasi kepada masyarakat agar mengerti dan mampu beragama secara kaffah atau menyeluruh, tidak separuh-separuh. 

 

Karena, Ust Ardiansyah menambahkan, Islam tidak hanya mengatur urusan keimanan dan ibadah mahdzoh saja. Melainkan, juga mengatur ibadah ghoir mahdzoh atau muamalah. Jadi, masih ada dikotomi dalam masalah ini di tengah masyarakat. 

 

“Kita perlu bahu-membahu, ulama dan umaro, untuk mendorong masyarakat agar merealisasikan Islam secara kaffah. Kita tidak mengambil satu hukum dan meninggalkan hukum yang lain, dan tidak pula mengamalkan satu syariah namun mengabaikan syariat yang lain,” sambungnya. 

 

“Ada ungkapan ‘Ad Diin Al Mu’amalah’, di antara intisari agama adalah pada muamalahnya. Jadi, beragama kita tidak hanya pada aspek ibadahnya saja, tapi juga pada aspek muamalahnya,” terangnya. 

 

“Dan yang tidak kalah penting adalah pentingnya pemerintah menegakkan regulasi dalam urusan judi online ini. Masyarakat selain perlu diedukasi, juga perlu dilindungi dari aspek peraturan dan penegakan hukum,” pungkasnya. [RUTE]

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.