Editorial

Bahaya Laten Judi Online

Bahaya Laten Judi Online
Ilustrasi judi online. (gambar : Goodstat)

Dengan nilai transaksi mencapai 81 Triliun Rupiah, Indonesia menduduki peringkat pertama dengan penjudi online terbesar di dunia. Tentu ini bukalah prestasi, tidak patut dibanggakan. Sebaliknya, ini menjadi fakta yang pantas membuat malu bangsa ini. 

 

Perkembangan teknologi memang telah memberikan banyak manfaat bagi kehidupan manusia. Namun, bak pisau bermata dua, teknologi juga memiliki potensi membahayakan juga disalahgunakan. Salah satu bentuknya adalah judi online ini. 

 

Bahaya yang dikandung judi online ini bukan kaleng-kaleng. Selain merusak mental generasi muda sekaligus juga menjadi ancaman serius untuk bonus demografi Indonesia. Judi online juga merusak tatanan kehidupan keluarga. Dan, jika pemerintah mencanangkan Indonesia Emas 2045, mungkin saat ini waktu yang tepat untuk refleksi apakah kondisi bangsa sekarang ini sedang berada di track yang tepat mengarah ke sana ataukah tidak. 

 

Kemudahan mengakses situs-situs judi online mengakibatkan kecanduan yang merusak. Ada iming-iming kemenangan besar dengan cepat dan mudah, lalu membuat seseorang nekat menggunakan uang yang bukan miliknya. Terjebak dalam jeratan utang yang menambah beban pikiran. Kemudian, memicu tindakan di luar batas yang tidak terbayangkan sebelumnya. 

 

Persoalan mental seperti depresi dan kecemasan menghantui masyarakat kita karena fenomena judi online ini. Satu orang berjudi online, maka keluarganya, orang terdekatnya akan terkena dampaknya juga. 

 

Kejadian seorang istri membakar suaminya hingga tewas adalah satu dari sekian banyak peristiwa tragis akibat judi online. Terlebih keduanya sama-sama anggota penegak hukum. Kemudian, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis bahwa seribu orang lebih anggota DPR dan DPRD melakukan judi online dengan nilai deposit masing-masing mencapai 25 miliar Rupiah!

 

Dua peristiwa ini seharusnya lebih dari cukup menjadi alarm bencana yang wajib disikapi sesegera mungkin. Karena terbukti judi online ini telah menjadi penyakit lintas lapisan masyarakat. Bahkan telah menjangkiti instansi pemerintahan. Jika tidak ada langkah-langkah strategis menyelesaikan persoalan ini maka judi online ini menjadi bahaya laten yang sangat membahayakan.

 

Menghadapi ancaman ini, diperlukan tindakan yang tegas dan terpadu dari berbagai pihak. Pemerintah harus memperkuat penegakan hukum terhadap situs-situs judi online dan meningkatkan pengawasan terhadap akses internet. 

 

Selain itu, edukasi tentang bahaya judi online harus digalakan melalui kurikulum pendidikan dan kampanye publik yang masif. Keluarga juga harus berperan aktif dalam memberikan bimbingan dan pengawasan kepada anak-anak mereka, menciptakan lingkungan yang positif dan jauh dari godaan judi online.

 

Organisasi keagamaan juga memiliki peran penting dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online dari perspektif moral dan etika. Dengan pendekatan yang berbasis nilai-nilai agama, diharapkan kesadaran masyarakat akan meningkat dan mampu menahan diri dari judi online.

 

Judi online adalah ancaman nyata yang bisa merusak masa depan bangsa Indonesia. Paradoks antara status Indonesia sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar dan tingginya angka pelaku judi online harus segera diatasi. 

 

Oleh karena itu, diperlukan tindakan nyata dan kolaboratif dari pemerintah, masyarakat, keluarga, dan organisasi keagamaan untuk mengatasi masalah ini, demi masa depan bangsa yang lebih cerah dan sejahtera.[]

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.