RUANGTENGAH.co.id, Den Haag - Kepala Jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court/ICC), Karim Khan, mengatakan pada Senin (20/5) pihaknya sedang dalam proses pengajuan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant.
Perintah ini terkait dengan dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional dan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina. Panel hakim ICC akan mempertimbangkan apakah akan menerima permohonan tersebut atau tidak.
Dilansir Bloomberg, ICC juga mengajukan surat penangkapan untuk pemimpin Hamas, Yahya Sinwar dan dua pemimpin lainnya yaitu kepala militer Mohammed Diab Ibrahim Al Masri dan kepala biro politik Ismail Haniyeh.
Dalam konferensi pers di Den Haag, Khan menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah penyelidikan panjang yang dilakukan oleh timnya.
"Saat ini saya telah mengajukan berkas untuk perintah penangkapan sebelum Pra Sidang I di Pengadilan Kriminal Internasional terkait situasi Palestina," demikian keterangan Karim Khan dalam situs resmi ICC.
"Atas dasar bukti-bukti yang dikumpulkan dan telah diuji oleh tim saya, saya punya alasan kuat yang meyakini bahwa Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, bertanggung jawab atas sejumlah kejahatan peran dan kejahatan terhadap kemanusiaan di teritori Negara Palestina (Jalur Gaza) sejak 8 Oktober 2023," lanjut keterangan itu.
Kasus ini berfokus pada serangkaian insiden selama operasi militer Israel di wilayah Palestina, termasuk serangan yang diduga menargetkan warga sipil dan infrastruktur sipil. Jaksa ICC juga menyoroti penggunaan kekuatan yang berlebihan dan pelanggaran lainnya, termasuk menjadikan kelaparan sebagai alat perang yang mengakibatkan penderitaan warga sipil.
Beberapa politisi Barat menyambut baik pengumuman ini. “Permintaan surat perintah penangkapan terhadap petinggi Hamas dan Israel merupakan langkah penting dalam penyelidikan situasi di Palestina," ungkap Menteri Luar Negeri Belgia Hadja Lahbib dalam sebuah unggahan di X. Ia menambahkan bahwa kejahatan di Gaza harus diadili di tingkat tertinggi, siapapun pelakunya.
Sementara itu, komunitas internasional bereaksi beragam terhadap berita ini. Beberapa negara dan organisasi hak asasi manusia menyambut baik langkah ICC sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya menegakkan keadilan bagi para korban di Palestina. Namun, ada juga negara yang mengkritik langkah ini, menyatakan bahwa hal tersebut dapat memperburuk ketegangan di Timur Tengah. (RUTE)
0 Komentar :
Belum ada komentar.