RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menerbitkan regulasi baru terkait pencatatan nikah. Melalui Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 30 Tahun 2024, akad nikah kini dapat dilaksanakan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) atau di luar hari dan jam kerja, dengan syarat tertentu.
PMA ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar pada 24 Desember 2024 dan diundangkan pada 30 Desember 2024. Aturan ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PMA No. 22 Tahun 2024.
Pasal 16 PMA No. 30 Tahun 2024 menjelaskan bahwa akad nikah tetap dapat dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja sebagaimana diatur dalam ayat (1).
Namun, ayat (2) memberikan fleksibilitas bagi calon pengantin (catin) yang ingin melangsungkan akad nikah di luar KUA atau di luar jam kerja.
“Atas permintaan Catin dan persetujuan Kepala KUA/PPN, akad nikah dapat dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja,” bunyi ayat (2) Pasal 16 PMA No. 30 Tahun 2024.
Dengan diterbitkannya regulasi ini, Pasal 16 PMA No. 22 Tahun 2024 yang sebelumnya mengatur pelaksanaan akad nikah di KUA pada hari dan jam kerja dinyatakan tidak berlaku lagi. Ketentuan baru ini juga memberikan peluang lebih besar bagi pasangan untuk menentukan waktu dan lokasi akad sesuai kebutuhan mereka.
Pasal 59 PMA No. 30 Tahun 2024 menyatakan secara tegas pencabutan PMA No. 22 Tahun 2024. Adapun Pasal 60 menetapkan bahwa regulasi baru ini berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 30 Desember 2024.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan kemudahan dan fleksibilitas bagi masyarakat, sekaligus memastikan bahwa proses pernikahan tetap terorganisir dengan baik sesuai syarat dan prosedur yang berlaku. [RUTE/Kemenag]
0 Komentar :
Belum ada komentar.