Internasional

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah dan Tarik Pasukan

Mahkamah Internasional Perintahkan Israel Stop Serangan di Rafah dan Tarik Pasukan
Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ICJ) perintahkan Israel hentikan serangan di Rafah. (gambar : bloomberg)

RUANGTENGAH.co.id, Den Haag - Mahkamah Internasional (International Court Of Justice/ICJ) pada Jumat (24/5) mengeluarkan perintah resmi terhadap Israel untuk segera menghentikan operasi militer di Rafah, Gaza Selatan, dan memerintahkan penarikan pasukan dari wiayah tersebut.

 

Selain itu, ICJ juga memerintahkan Israel untuk membuka perbatasan atau penyeberangan Rafah antara Mesir dan Gaza. ICJ menyatakan Israel harus membuka akses ke wilayah tersebut bagi para penyidik dan harus melaporkan progresnya dalam waktu satu bulan. 

 

Keputusan ini telah disetujui oleh panel yang terdiri dari 15 orang hakim yang berasal dari berbagai negara di dunia. Hanya ada dua orang hakim yang menolak keputusan ini yaitu hakim dari Uganda dan Israel. 

 

Ketua Majelis Hakim Nawaf Salam ketika membacakan putusan ini mengatakan bahwa ‘tindakan sementara’ yang diperintahkan pengadilan pada Maret lalu ternyata tidak dapat meredakan situasi di Gaza, oleh karenanya membutuhkan ‘tindakan sementara’ yang baru. 

 

"Israel harus segera menghentikan serangan militernya dan tindakan lain apa pun di Wilayah Rafah yang dapat menimbulkan krisis kehidupan warga Palestina serta mengakibatkan kehancuran fisik secara keseluruhan atau sebagian,” kata Salam, seperti dilansir dari Al Jazeera, Sabtu (25/5).

 

Sebelumnya, Israel melancarkan serangan ke Kota Rafah pada bulan ini yang mengakibatkan ratusan ribu warga Palestina mengungsi. Padahal kota ini menjadi tempat berlindung untuk sekitar 2,3 juta penduduk. Rafah juga menjadi area terakhir bagi warga untuk mencari perlindungan karena kota ini menjadi jalur utama penyaluran bantuan.

 

Berbagai organisasi internasional menyatakan bahwa serangan Israel ke Rafah menyebabkan terputusnya distibusi bantuan kemanusiaan dan menimbulkan kelaparan.    

 

Dilansir Kompas, ICJ merupakan badan tertinggi PBB yang menangani perselisihan antar negara. Keputusan ICJ bersifat final dan mengikat. Akan tetapi, pengadilan ini tidak memiliki kewenangan penegakan hukum dan banyak pihak meyakini bahwa Israel kemungkinan besar tidak akan mematuhi perintah ICJ tersebut.  

 

Respon Israel dan Hamas

 

Seorang pejabat Israel mengatakan bahwa tidak ada satu pihak pun di dunia ini yang bisa menghentikan Israel dalam upaya membasmi kelompok Hamas. 

 

Terbukti, tak berselang lama dari keputusan IJC ini keluar, militer Israel malah melancarkan serangan ke beberapa target di Kota Rafah, menurut kesaksian tenaga medis dan warga. Serangan juga terjadi di daerah Jabalia.

 

Sementara, dilansir CNBC, pejabat Hamas, Basam Naim, mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik keputusan IJC tersebut dan berjanji akan bekerja sama dengan komite investigasi dalam menyelidiki kejahatan kemanusiaan di Gaza. Naim juga berharap Dewan Keamanan PBB dapat melaksanakan keputusan IJC itu. [RUTE]

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.