RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Cholil Nafis mengkritik kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal antara Indonesia dan Amerika Serikat, khususnya poin yang membebaskan produk AS dari kewajiban sertifikasi halal serta rencana transfer data pribadi warga Indonesia ke AS.
Melalui akun Instagram pribadinya, Ahad (22/2/2026), Kiai Cholil mempertanyakan substansi perjanjian tersebut. Ia menilai kesepakatan itu berpotensi melanggar konstitusi, merugikan kedaulatan negara, dan mengabaikan hak dasar masyarakat, terutama terkait jaminan produk halal.
Ia meminta pemerintah mengkaji ulang perjanjian tersebut dan mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk impor, khususnya dari AS, yang tidak memiliki sertifikat halal.
Sementara itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni'am Sholeh menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal tidak dapat dinegosiasikan.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 secara tegas mewajibkan setiap produk yang masuk dan beredar di Indonesia memiliki sertifikat halal.
Prof. Ni’am menyebut jaminan produk halal merupakan bagian dari perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak beragama. Ia menekankan bahwa aspek administratif dapat disederhanakan, namun substansi kehalalan tidak boleh dikompromikan demi kepentingan ekonomi.
"Hindari produk pangan yang tidak halal serta yang tidak jelas kehalalannya, termasuk jika produk AS yang tidak patuh pada aturan halal," ungkap Prof Ni'am seperti dilansir MUI Digital, Sabtu (21/2/2026). [RUTE/MUI]
0 Komentar :
Belum ada komentar.