RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Pernyataan tegas datang dari Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafii. Negara, katanya, tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi kekerasan—terlebih di lingkungan pendidikan keagamaan yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi para santri.
Pernyataan itu disampaikan menyusul dugaan tindak kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Sebuah kasus yang sekali lagi mengguncang kepercayaan publik terhadap ruang yang selama ini diyakini sakral.
“Tidak ada toleransi. Tidak ada perlindungan bagi pelaku,” tegasnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).
Namun, pertanyaan yang lebih dalam segera muncul: apakah ketegasan negara cukup untuk menyelesaikan masalah yang akarnya kerap tersembunyi?
Langkah Cepat Negara
Kementerian Agama bergerak cepat. Koordinasi lintas sektor dilakukan—melibatkan aparat penegak hukum, lembaga perlindungan perempuan dan anak, hingga pemerintah daerah.
Penanganan tidak hanya difokuskan pada proses hukum, tetapi juga mencakup pemulihan korban serta pembenahan sistem pengasuhan di lingkungan pesantren.
Sejumlah langkah konkret pun diinstruksikan. Diantaranya penghentian sementara penerimaan santri baru, penonaktifan pihak yang diduga terlibat atau lalai, penggantian dengan tenaga profesional, pembenahan tata kelola berbasis standar perlindungan anak
Bahkan, sanksi paling tegas disiapkan. “Jika tidak dipatuhi, izin operasional bisa dicabut,” ujar Romo Syafii.
Di Balik Ketegasan, Ada Lubang Sistem
Langkah-langkah tersebut penting, bahkan mendesak. Namun kasus seperti ini jarang berdiri sendiri. Ia sering kali merupakan gejala dari persoalan yang lebih dalam: lemahnya sistem pengawasan, relasi kuasa yang timpang, dan budaya diam yang sulit ditembus.
Pesantren, dengan segala kehormatannya, adalah ruang yang memiliki otoritas kuat. Dalam banyak kasus, otoritas ini tidak diimbangi dengan mekanisme kontrol yang memadai.
Di titik inilah persoalan menjadi kompleks. Kekerasan tidak selalu terjadi karena ketiadaan aturan, tetapi karena aturan tidak berjalan, atau tidak berani ditegakkan.
Pesantren dan Tanggung Jawab Moral
Wamenag menegaskan bahwa pesantren harus menjadi ruang yang aman. Pernyataan ini bukan sekadar imbauan administratif, tetapi seharusnya menjadi panggilan moral. Sebab, pesantren bukan hanya institusi pendidikan. Ia adalah tempat di mana nilai-nilai agama diajarkan, ditanamkan, dan diwariskan.
Ketika kekerasan justru terjadi di dalamnya, yang terluka bukan hanya korban—tetapi juga kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan itu sendiri.
Lebih dari Sekadar Penindakan
Peristiwa di Pati ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Bahwa perlindungan santri tidak cukup hanya dengan regulasi dan sanksi. Ia membutuhkan transparans, keberanian untuk membuka ruang pengawasan, serta sistem yang memastikan tidak ada kekuasaan yang berjalan tanpa kontrol.
Tanpa itu, setiap kasus akan selalu terasa seperti kejadian “mendadak”—padahal bisa jadi ia adalah akumulasi dari pembiaran panjang.
Catatan untuk Kita Semua
Negara sudah menyatakan sikapnya: tegas dan tanpa toleransi. Itu penting. Namun pekerjaan besar sesungguhnya ada di dalam: membangun sistem yang tidak memberi ruang bagi kekerasan sejak awal.
Karena pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukan pada seberapa keras pelaku dihukum, tetapi pada seberapa kecil kemungkinan kasus serupa terulang. Dan di situlah, masa depan kepercayaan terhadap lembaga pendidikan keagamaan sedang dipertaruhkan. [RUTE]
0 Komentar :
Belum ada komentar.