RUANGTENGAH.co.id, Stockholm - Masih ingat dengan Salwan Momika (38)? Seorang aktivis anti-Islam asal Irak yang dua tahun lalu menjadi sasaran kecaman karena melecehkan dan membakar Al Quran. Ia tewas ditembak di Swedia beberapa jam sebelum pengadilan dijadwalkan mengeluarkan putusan atas kasus pembakaran Al Qur'an yang dilakukanya.
Kepolisian Swedia mengumumkan bahwa lima orang telah ditangkap terkait penembakan tersebut pada Rabu (29/1) malam. Meski belum dikonfirmasi apakah pelaku penembakan termasuk di antara mereka yang ditahan.
Menurut laporan SVT, Momika ditembak di sebuah rumah di kota Sodertalje, dekat Stockholm. Sebelumnya, ia dikenal karena aksi demonstratif membakar salinan Al Qur'an pada tahun 2023 sebagai bentuk kebencian terhadap Islam. Aksi tersebut memicu kemarahan umat Muslim di berbagai belahan dunia dan meningkatkan ancaman keamanan bagi Swedia.
Rencananya Pengadilan Stockholm akan mengumumkan vonis terhadap Momika dan seorang terdakwa lainnya pada Kamis (30/1) dalam kasus pidana terkait dugaan agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional. Namun, pengadilan memutuskan untuk menunda pengumuman putusan tersebut.
Dinas Keamanan Swedia menyatakan bahwa pihaknya terus memantau perkembangan situasi terkait dampaknya terhadap keamanan nasional. Seorang terdakwa lain dalam kasus yang sama mengungkapkan kekhawatirannya melalui media sosial dengan menulis, "Saya berikutnya."
Laporan media menyebutkan bahwa saat kejadian, Momika sedang melakukan siaran langsung di TikTok. Video yang diperoleh Reuters menunjukkan polisi mengambil teleponnya dan mengakhiri siaran langsung tersebut.
Swedia telah meningkatkan tingkat peringatan terorisme ke level tertinggi kedua sejak 2023, menyusul aksi pembakaran Al Qur'an oleh Momika dan pelaku lainnya.
Pemerintah Swedia sempat menyebut perbuatan Momika itu sebagai bagian dari kebebasan berbicara yang dilindungi oleh hukum. Namun kemudian Pemerintah mengutuk aksi tersebut.
Di tengah meningkatnya ketegangan nasional kala itu, Badan Migrasi Swedia pada tahun 2023 sempat berupaya mendeportasi Momika karena dianggap memberikan informasi palsu dalam aplikasi izin tinggalnya. Namun, deportasi tidak dapat dilakukan karena adanya risiko penyiksaan dan perlakuan tidak manusiawi yang mungkin ia hadapi jika dipulangkan ke Irak. [RUTE]
0 Komentar :
Belum ada komentar.