Oleh : Khariri Makmun
Wakil Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Pengasuh Pesantren Algebra, Ciawi, Bogor.
Silaturahmi Nasional Ormas Islam dan Halal Bihalal 1447 Hijriah yang diselenggarakan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jakarta bukan sekadar forum konsolidasi keumatan. Ia juga mencerminkan kegelisahan mendalam terhadap arah tatanan global yang semakin menjauh dari prinsip keadilan dan perdamaian. Melalui 10 taujihat yang dirilis, MUI menyampaikan keprihatinan atas situasi dunia yang sarat konflik, ketimpangan, dan dominasi kekuatan besar.
Dalam perspektif geopolitik, apa yang disuarakan MUI sejatinya berangkat dari realitas bahwa sistem internasional tengah mengalami krisis legitimasi. Tatanan global yang selama ini diklaim berbasis hukum dan norma internasional menunjukkan banyak kontradiksi. Konflik bersenjata yang terus berlangsung di berbagai kawasan, khususnya di Timur Tengah, memperlihatkan bahwa prinsip kedaulatan dan perlindungan sipil kerap diabaikan ketika berhadapan dengan kepentingan strategis negara-negara besar.
Keprihatinan MUI terhadap agresi militer yang melibatkan Amerika Serikat dan Israel di Palestina, Iran, dan Lebanon mencerminkan kritik terhadap praktik standar ganda dalam politik global. Ketika pelanggaran dilakukan oleh negara kuat, respons internasional cenderung lemah atau bahkan permisif. Sebaliknya, negara-negara kecil sering kali dihadapkan pada tekanan dan sanksi yang lebih keras. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai konsistensi dan keadilan dalam penerapan hukum internasional.
Dalam konteks tersebut, seruan MUI agar aktor-aktor yang terlibat dalam kejahatan perang diadili melalui Mahkamah Internasional (ICJ) dan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menunjukkan upaya untuk tetap menempatkan hukum sebagai instrumen penyelesaian konflik. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini tidak dapat dilepaskan dari dinamika politik global. Keterbatasan dalam menegakkan putusan, terutama terhadap negara-negara besar, menjadi tantangan yang hingga kini belum teratasi.
Lebih lanjut, tuntutan MUI terhadap reformasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), khususnya penghapusan hak veto Dewan Keamanan, mengindikasikan adanya kesadaran akan ketimpangan struktural dalam tata kelola global. Hak veto, yang merupakan warisan Perang Dunia II, memberikan kekuasaan yang tidak proporsional kepada lima negara permanen. Dalam praktiknya, mekanisme ini sering kali menghambat upaya penyelesaian konflik secara adil dan menyeluruh.
Namun demikian, gagasan reformasi tersebut menghadapi kendala politik yang tidak sederhana. Negara-negara pemilik hak veto memiliki kepentingan untuk mempertahankan posisi strategisnya. Tanpa adanya konsensus global yang kuat, perubahan terhadap struktur ini sulit untuk diwujudkan. Oleh karena itu, seruan reformasi perlu diikuti dengan strategi diplomasi yang lebih konkret dan terukur.
Di sisi lain, MUI juga menekankan pentingnya persatuan umat Islam dan penguatan kerja sama antarnegara Muslim, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan. Seruan ini mencerminkan kesadaran bahwa dunia Islam perlu meningkatkan kapasitas kolektifnya dalam menghadapi tekanan eksternal. Akan tetapi, realitas menunjukkan bahwa dunia Islam masih diwarnai oleh fragmentasi dan rivalitas internal yang cukup tajam. Perbedaan kepentingan politik dan ekonomi sering kali menjadi penghambat utama dalam mewujudkan solidaritas yang efektif.
Keprihatinan MUI tidak hanya terbatas pada isu global, tetapi juga mencakup kondisi nasional. Penekanan pada pentingnya menjaga kerukunan, menghindari disinformasi, dan memperkuat ukhuwah kebangsaan menunjukkan bahwa stabilitas domestik merupakan prasyarat penting dalam merespons dinamika global. Dalam era digital, arus informasi yang tidak terverifikasi dapat dengan mudah memicu polarisasi sosial dan memperlemah kohesi nasional.
Komitmen MUI untuk terus menyuarakan perdamaian dan keadilan dunia patut diapresiasi sebagai bagian dari kontribusi moral dalam percaturan global. Dalam situasi di mana banyak aktor internasional lebih mengedepankan kepentingan strategis daripada nilai-nilai kemanusiaan, suara moral menjadi elemen penting untuk menjaga keseimbangan. Meskipun tidak memiliki kekuatan koersif, legitimasi normatif yang dimiliki oleh institusi keagamaan dapat memengaruhi opini publik dan mendorong tekanan terhadap pengambil kebijakan.
Namun, efektivitas peran tersebut sangat bergantung pada kemampuan untuk menerjemahkan nilai-nilai normatif ke dalam langkah-langkah konkret. Tanpa strategi implementasi yang jelas, seruan perdamaian dan keadilan berisiko menjadi retorika yang tidak berdampak signifikan. Oleh karena itu, diperlukan sinergi antara aktor keagamaan, pemerintah, dan masyarakat sipil dalam merumuskan langkah-langkah yang lebih operasional.
Dalam konteks Indonesia, prinsip politik luar negeri bebas aktif sebagaimana disinggung dalam taujihat MUI dapat menjadi landasan strategis untuk berperan lebih aktif dalam isu-isu global. Indonesia memiliki posisi yang relatif independen dan dapat berfungsi sebagai jembatan dalam berbagai konflik internasional. Namun, peran tersebut perlu didukung oleh konsistensi kebijakan dan penguatan kapasitas diplomasi.
Pada akhirnya, taujihat MUI merupakan refleksi dari kegelisahan sekaligus harapan. Ia menggambarkan kesadaran bahwa dunia sedang berada dalam fase ketidakpastian yang tinggi. Di tengah situasi tersebut, upaya untuk terus menyuarakan perdamaian dan keadilan menjadi penting, bukan hanya sebagai idealisme, tetapi sebagai kebutuhan untuk menjaga arah peradaban global agar tetap berpijak pada nilai-nilai kemanusiaan.[]
0 Komentar :
Belum ada komentar.