RUANGTENGAH.co.id, Bandung - Universitas Padjadjaran (UNPAD) melakukan penggantian Wakil Dekan Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan (FPIK) karena pejabat terkait pernah menjadi pimpinan organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
"Unpad menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021 tentang pemberhentian Dr Asep Agus Handaka Suryana, S.Pi., MT. dari jabatan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi FPIK," ungkap Dandi dalam keterangannya, Senin (4/1).
Dandi Supriadi, Kepala Kantor Komunikasi Publik UNPAD, menyatakan bahwa pihaknya memegang komitmen menjaga keutuhan NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Ia menegaskan bahwa hal itu juga berlaku dalam penentuan pejabat-pejabat di lingkungan universitas, termasuk dalam proses penetapan Dekan dan Wakil Dekan yang berlangsung hingga 2 Januari 2021 yang lalu.
Dandi mengakui bahwa pihak universitas sebelumnya luput memperhatikan lebih jauh latar belakang HTI dari Asep Agus Handaka dalam proses pengangkatannya sebagai wakil dekan.
Unpad kemudian menerbitkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021 yang menetapkan Eddy Afrianto untuk menjabat Wakil Dekan FPIK, sebagai pengganti Asep Agus Handaka Suryana.
"Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan pada Senin, 4 Januari 2021 pukul 8.00 WIB," jelas Dandi.
Sebelumnya, media sosial sempat ramai dengan kabar pelantikan eks anggota HTI sebagai pejabat UNPAD. Kabar ini mengemuka setelah UNPAD melantik Asep Agus Handaka Suryana sebagai Wakil Dekan FPIK Unpad, Sabtu (2/1).
Setelah penelusuran, terungkap fakta bahwa Asep Agus tercatat pernah menjadi Ketua DPD II HTI Kota Bandung. Pemerintah sudah membubarkan HTI pada Januari 2017 melalui Perppu Nomor 2 Tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Perppu itu kemudian menjadi undang-undang dengan nomor 16 tahun 2017.
Putusan Kasasi Mahkamah Agung nomor perkara 27 K/TUN/2019 lantas memperkuat keputusan pembubaran HTI. (RUTE/AA/CNN)
0 Komentar :
Belum ada komentar.