Nasional

Walhi : Presiden Harus Panggil Korporasi Terkait Banjir Kalsel

Walhi : Presiden Harus Panggil Korporasi Terkait Banjir Kalsel

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk memanggil perusahaan yang memiliki izin usaha pada wilayah hutan dan lahan di Kalimantan Selatan. Walhi menduga korporasi berada di balik masifnya deforestasi yang menjadi akar masalah banjir di 7 kabupaten/kota saat ini.

"Seharusnya Jokowi hadir dan kuat. Salah satunya berani memanggil pemilik perusahaan-perusahaan tambang, sawit, HTI, HPH. Kita dialog terbuka di hadapan rakyat dan organisasi masyarakat sipil," kata Koordinator Walhi Kalsel Kisworo Dwi Cahyono kepada CNNIndonesia.com, Minggu (18/1).

Kisworo menyayangkan sikap Jokowi yang hanya menyalahkan tingginya curah hujan dan daya tampung sungai sebagai pemicu banjir di Kalsel. Hal ini seperti diungkap Jokowi saat mengunjungi Kalsel.

Padahal menurut Kisworo, banjir merupakan bencana ekologis yang terjadi arena banyaknya izin usaha di wilayah itu.

Walhi mencatat 50 % dari luas Kalimantan Selatan yang mencapai 3,7 juta hektare sudah dibebani oleh izin tambang. Kemudian 33 % oleh izin perkebunan sawit dan 17 % untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH) dan Hak Tanaman Industri (HTI).

Walhi meminta presiden segera melakukan audit perizinan usaha industri ekstraktif di wilayah tersebut dan menghentikan izin baru. Jika didapati adanya pengrusakan lingkungan, ia minta penegakan hukum dilakukan dengan tegas.

Kisworo mengatakan bahwa Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah memprediksi curah hujan tinggi. Sayangnya, dia menilai pemerintah yang kurang sigap mengantisipasi resiko banjir.

Data di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyebut Kalimantan sebagai pulau yang mengalami deforestasi tertinggi dibanding pulau lain dalam kurun waktu 2017-2018. Angkanya mencapai 128,2 ribu hektar (netto).

Penyumbang deforestasi paling tinggi di wilayah ini didapat pada kawasan Hutan Produksi (HP) atau hutan yang digunakan untuk pembangunan, industri dan ekspor, dengan luas mencapai 25,3 ribu hektare.

Kemudian disusul kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 11,9 ribu hektare, Hutan Produksi Konservasi (HPK) 9,1 ribu hektare, Hutan Konservasi (HK) 4,6 ribu hektare dan Hutan Lindung (HL) 3 ribu hektare.

Sementara data Forest Watch Indonesia (FWI) yang diungkap dalam laporan "Angka Deforestasi Sebagai Alarm Memburuknya Hutan Indonesia" mencatat 12,8 juta hektare hutan di Kalimantan dibebani izin usaha.

Angka itu terdiri dari 5,2 juta hektare untuk Hak Pengusahaan Hutan (HPH), 756 ribu untuk Hak Tanaman Industri (HTI), 642 ribu untuk perkebunan kelapa sawit dan 1,5 juta untuk tambang. Ada juga 4,6 juta lahan yang masih tumpang tindih antara izin untuk HPH, HTI, perkebunan kepala sawit dan tamabng. Data ini belum termasuk area yang dikuasi oleh perhutani. (RUTE/AA/CNN)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.