Nasional

Beda dengan Mahfud MD, MUI Tegaskan Utang Pinjol Harus Dibayar

Beda dengan Mahfud MD, MUI Tegaskan Utang Pinjol Harus Dibayar

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas tidak sependapat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD yang meminta kepada para korban pinjaman online (pinjol) ilegal untuk tidak membayar utangnya.

Anwar Abbas mengatakan bahwa para korban sudah mengambil hak pinjaman dan jika tidak mengembalikannya maka utang itu akan ditagih di akhirat.

"Yang namanya utang meskipun kepada pinjol yang legal maupun yang ilegal adalah wajib hukumnya bagi yang berutang untuk membayarnya," ujar Anwar kepada wartawan, Jumat (22/10).

"Kalau mereka tidak mau membayarnya, maka nanti yang bersangkutan di Padang Mahsyar pasti akan bermasalah, karena mati dalam keadaan berutang," tambahnya.

Lebih lanjut Anwar menjelaskan bahwa mengambil bunga dari piutang merupakan perbuatan terlarang. Pendapatan yang diperoleh dari bunga utang tidak bisa diakui sebagai hak, jelasnya.

"Maka, sesuatu yang kita dapatkan dengan cara haram tersebut tidak akan pernah bisa diakui dalam Islam sebagai harta atau miliknya," katanya.

Anwar menyerukan kepada umat Islam untuk mencari nafkah sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD meminta kepada para korban pinjol ilegal untuk tidak usah membayar utangnya. Mahfud menegaskan bahwa ini merupakan pernyataan resmi pemerintah.

"Statement resmi dari pemerintah, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini, kedua kepada mereka yang sudah terlanjur korban jangan membayar," ujar Mahfud dalam siaran video di kanal YouTube Kemenko Polhukam RI yang dikutip IDN Times, Rabu (20/10).

Bila ada petugas pinjol yang mengancam, korban diminta untuk lapor polisi.

"Kalau tidak membayar orangnya tidak terima, diteror, lapor ke kantor polisi terdekat, polisi akan memberikan perlindungan," ucap Mahfud.

Mahfud juga memaparkan bahwa ada sejumlah pasal yang bisa menjerat pinjol ilegal. Pertama, Pasal 386 KUHP tentang pemerasan. Lalu, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang bisa dipakai. Kemudian Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3. (RUTE/westjavatoday)

Tags: -

0 Komentar :

Belum ada komentar.