RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Dorongan pembentukan regulasi tegas terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) semakin menguat.
Pimpinan Besar Pemuda Muslimin Indonesia dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP PERSIS) mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera merumuskan payung hukum yang jelas, termasuk sanksi bagi pelaku maupun pihak yang mengampanyekan normalisasi LGBT.
Dalam pernyataannya, PP PERSIS secara tegas menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang konsisten menolak normalisasi LGBT di Indonesia. Dukungan ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga moralitas bangsa dan mengawal ideologi negara.
Desakan tersebut juga menjadi salah satu rekomendasi dalam Hasil Pleno I PB Pemuda Muslimin Indonesia yang digelar pada 19–21 Juni 2026 di Jakarta, di tengah meningkatnya narasi publik yang mendorong penerimaan terhadap LGBT.
Alasan Moral, Sosial, dan Ideologis
Ketua Umum PB Pemuda Muslimin Indonesia, Muhammad Kasman, menilai sikap tegas terhadap LGBT tidak semata didasarkan pada ajaran agama, tetapi juga pertimbangan sosial dan psikologis yang dinilai berdampak negatif.
Ia memandang fenomena tersebut tidak boleh dinormalisasi dalam kehidupan masyarakat. Dari sisi keagamaan, menurutnya, seluruh agama di Indonesia tidak memberikan legitimasi terhadap praktik LGBT dan menganggapnya bertentangan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam Pancasila.
“Semua menilai bahwa perbuatan ini merupakan hal yang negatif dan tak sejalan dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dari Pancasila," jelas Kasman, seperti dilansir laman MUI Digital, Jumat (26/6/2026).
Sejalan dengan itu, Ketua Umum PP PERSIS, KH Jeje Zaenudin, menyampaikan bahwa dukungan terhadap sikap MUI merupakan bagian dari tanggung jawab keagamaan dan kebangsaan. Menurutnya, menjaga masyarakat dari pengaruh LGBT selaras dengan nilai-nilai luhur yang menjadi dasar negara.
"Sejak dulu, PP PERSIS menyuarakan adanya regulasi dan sanksi yang tegas terhadap perilaku LGBT, apalagi terhadap gerakan kampanye dan normalisasi perilaku menyimpang tersebut," ujar Ustaz Jeje kepada persis.or.id, Kamis (25/6/2026).
Dorongan Sanksi dan Penguatan Kampanye
PB Pemuda Muslimin Indonesia menyatakan bahwa sikapnya sejalan dengan Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 yang merekomendasikan penyusunan regulasi terkait sanksi terhadap pelaku LGBT. Mereka menilai isu ini bukan hal baru, namun kembali menguat seiring maraknya kampanye normalisasi di ruang publik.
Organisasi ini juga menekankan pentingnya memperkuat kampanye mengenai dampak negatif LGBT di tengah masyarakat. Mereka berpandangan bahwa kebebasan individu tidak dapat ditempatkan di atas kepentingan moral, sosial, serta nilai-nilai dasar bangsa.
Sementara itu, PP PERSIS mendorong pemerintah dan DPR RI segera mengambil langkah konkret untuk merumuskan aturan hukum yang tegas guna membatasi segala bentuk kampanye dan normalisasi LGBT di Indonesia.
Kedua organisasi tersebut sepakat bahwa regulasi yang kuat diperlukan sebagai upaya menjaga tatanan sosial, nilai keagamaan, serta arah pembangunan moral masyarakat di tanah air, sejalan dengan sikap yang selama ini disuarakan oleh MUI. [RT]
0 Komentar :
Belum ada komentar.