Nasional

MUI Konsisten Dorong LGBT Bisa Dipidana, Meski Banyak Penentangan

MUI Konsisten Dorong LGBT Bisa Dipidana, Meski Banyak Penentangan
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh. (Gambar : MUI)

RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tetap konsisten mendorong penerapan sanksi pidana terhadap pihak yang mengkampanyekan perilaku LGBT di Indonesia. Sikap ini disampaikan sebagai respons atas penolakan dari puluhan organisasi yang tergabung dalam Jaringan Masyarakat Sipil Pembela HAM.

MUI menilai penolakan tersebut tidak akan mengubah komitmennya dalam menjaga moral publik serta melindungi generasi muda. Bagi MUI, upaya ini dipandang sebagai bagian dari tanggung jawab menjaga ketertiban sosial dan nilai-nilai yang diyakini masyarakat.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Niam Soleh, menyebut bahwa resistensi adalah hal yang wajar dalam setiap upaya perubahan hukum. Ia mengibaratkan penolakan tersebut seperti reaksi pihak yang terdampak ketika praktik perjudian diberantas.

"Tidak semua happy terhadap upaya perbaikan. Saya beri ilustrasi, bagi penjudi pasti akan resisten jika ada usulan pemberantasan perjudian, hukuman keras bagi penjudi, dan rehabilitasi bagi korban," ungkap Prof Niam, Rabu (24/6/2026).

"Walau demikian, kita harus istiqamah mengambil jalan kebaikan dengan merehabilitasi korban dan si sakit, serta menghukum pelaku kriminalnya," imbuhnya.

Sorotan Terhadap Penolakan

Lebih lanjut, Prof Niam mengingatkan bahwa gelombang penolakan terhadap usulan ini perlu dilihat secara lebih mendalam. Ia menilai penting untuk menelusuri latar belakang, aktor, serta kepentingan yang mungkin berada di balik gerakan tersebut.

Menurutnya, terdapat indikasi keterlibatan pihak luar, termasuk kemungkinan adanya dukungan pendanaan asing yang mendorong kampanye atas nama kebebasan. Selain itu, ia juga menyinggung adanya kelompok tertentu yang dinilai mengambil keuntungan dari berkembangnya praktik tersebut di tengah masyarakat.

Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya dari komunitas tertentu untuk mendorong legalisasi di Indonesia, yang menurutnya perlu diwaspadai dalam konteks sosial dan hukum nasional.

Dorongan Regulasi: Rehabilitasi dan Sanksi Hukum

MUI kembali menegaskan pandangannya bahwa orientasi seksual sesama jenis merupakan penyimpangan yang perlu ditangani melalui pendekatan rehabilitasi, bukan dibiarkan berkembang.

Dalam kerangka itu, MUI menawarkan formulasi hukum yang mencakup dua pendekatan yaitu pemulihan bagi individu yang dianggap sebagai korban, serta sanksi tegas bagi pihak yang dinilai melakukan pelanggaran atau mengkampanyekannya.

Prof Niam juga mendorong pemerintah dan DPR untuk segera merumuskan regulasi yang dianggap mampu menjaga ketertiban umum. Ia menekankan pentingnya peran negara dalam merespons isu ini secara serius, tanpa terpengaruh tekanan dari kelompok tertentu.

Bagi MUI, langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya menjaga masa depan bangsa sekaligus memperkuat ketahanan moral masyarakat.

"Negara harus hadir dan memiliki sensitivitas tinggi untuk segera merumuskan aturan hukum demi menjamin ketertiban umum dan menyelamatkan masa depan NKRI," tegasnya.

Daftar Organisasi yang Menolak

Sejumlah organisasi yang mengatasnamakan Jaringan Masyarakat Sipil menolak desakan MUI agar pelaku dan pengkampanye LGBTQ dipidana. Dalam keterangan yang diterima MUI Digital, Kamis (18/6/2026), Jaringan Masyarakat Sipil yang menolak desakan MUI tersebut beranggotakan 37 organisasi. 

Berikut 37 organisasinya:

1. Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

2. Centre for Legal Pluralism Studies (CLeP)

3. YLBHI – LBH Surabaya

4. Social Justice Indonesia/SJI

5. Indonesia Policy Studies Society/IPSS

6. @digitallytante

7. Yayasan Kebaya Yogyakarta

8. Pita Merah Jogja 

9. Lembaga Partisipasi Perempuan / LP2

10. Logos ID

11. Perkumpulan Suara Kita 

12. Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC)

13. Dear Catcallers Indonesia 

14. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Kekerasan Seksual (KOMPAKS)

15. Emancipate Indonesia 

16. Pelangi Nusantara

17. Public Virtue Research Institute

18. Women’s March Jakarta

19. Inti Muda Indonesia

20. Humanesia – Humanis Indonesia

21. Cangkang Queer

22. Proklamasi Anak Indonesia (PAI)

23. Konsil LSM Indonesia

24. Sanggar Swara 

25. Yayasan Srikandi Sejati

26. ASEAN Youth Forum

27. YLBH APIK Jakarta

28. Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (SEJUK)

29. Arus Pelangi

30. Lentera SIntas Indonesia

31. Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA)

32. Solidaritas Perempuan (SP)

33. the Institute for Ecosoc Rights

34. Human Rights Working Group (HRWG)

35. Kenapa Harus Peduli (KHP)

36. Jakarta Feminist

37. Marsinah.id

 

[RT/MUI)

 

 

 

 

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.