RUANGTENGAH.co.id, Jakarta - Kepolisian Republik Indonesia menangkap sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam praktik perjudian daring ilegal di Jakarta. Penangkapan dilakukan pada Sabtu dalam sebuah operasi di gedung perkantoran di kawasan Jakarta Pusat.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap praktik judi online yang dilarang di Indonesia, sekaligus membongkar jaringan kriminal lintas negara.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa mayoritas tersangka berasal dari Vietnam. Selain itu, terdapat pula warga dari sejumlah negara lain di Asia Tenggara dan Asia Timur.
"Total ada 321 orang yang diamankan, terdiri dari 228 warga Vietnam, 57 warga Tiongkok, 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, lima warga Thailand, dan tiga warga Kamboja," ujar Wira dalam konferensi pers.
Beroperasi Dua Bulan, Sasar Pasar Asing
Menurut Wira, para tersangka telah menjalankan aktivitas perjudian online tersebut selama kurang lebih dua bulan. Operasi ini diketahui menyasar pelanggan dari luar negeri.
Ia menambahkan, sebagian besar WNA yang ditangkap menyadari tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk menjalankan praktik judi daring tersebut.
Dari total tersangka, sebanyak 275 orang dijerat dengan pasal perjudian dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Indikasi Perpindahan Jaringan dari Kamboja
Sementara itu, perwakilan Interpol Indonesia, Untung Widyatmoko, mengungkapkan adanya tren perpindahan operasi judi online dari Kamboja ke Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia mulai menjadi target baru bagi jaringan kejahatan siber internasional, khususnya di sektor perjudian daring.
Penangkapan ini merupakan yang kedua dalam dua hari terakhir dengan jumlah WNA yang besar. Sehari sebelumnya, otoritas imigrasi Indonesia juga mengamankan 210 warga negara asing di Batam.
Mereka diduga terlibat dalam praktik penipuan investasi online di wilayah yang berjarak sekitar 20 kilometer dari Singapura tersebut. Rangkaian penindakan ini menegaskan komitmen aparat Indonesia dalam memberantas kejahatan lintas negara yang memanfaatkan teknologi digital. [RUTE/ANTARA]
0 Komentar :
Belum ada komentar.