Internasional

Tok! Mahkamah International : Pemukiman Israel di Palestina adalah Ilegal dan Aneksasi

Tok! Mahkamah International : Pemukiman Israel di Palestina adalah Ilegal dan Aneksasi

RUANGTENGAH.co.id, Den Haag - Mahkamah Internasional (Internastional Court of Justice / ICJ) memutuskan bahwa aktifitas pemukiman Israel di wilayah Palestina adalah tindakan aneksasi atau perampasan paksa yang melanggar hak-hak rakyat Palestina dan hukum internasional. 

 

ICJ dalam keputusan yang dibacakan Jumat (19/7) memerintahkan kepada Israel untuk menghentikan pendudukannya sesegera mungkin. ICJ menuntut Israel untuk segera mengosongkan seluruh pemukiman ilegal itu dan memberikan kompensasi atas segala kerugian yang ditimbulkan. 

 

Kepresiden Palestina menyambut baik keputusan ICJ ini dan menegaskan bahwa keputusan ini telah menempatkan kembali hak-hak rakyat Palestina dalam menentukan nasibnya sendiri, serta hak atas wilayahnya dan hak untuk bernegara. 

 

“Putusan ICJ ini adalah kemenangan bagi keadilan dan menegaskan bahwa penjajahan Israel adalah ilegal,” bunyi pernyataan Kepresidenan Palestina seperti dikutip Antara, Sabtu (20/7).

 

Atas putusan ICJ ini, Palestina mendorong komunitas internasional untuk mematuhinya dan memaksa Israel untuk menarik diri dari wilayah Palestina sesegera mungkin dan tanpa syarat. 

 

Dengan keluarnya putusan ICJ maka ini mementahkan penolakan Israel atas pendirian negara Palestina seperti yang disahkan oleh Parlemen Israel pada Kami (18/7). Juga mementahkan dukungan Amerika Serikat kepada Isarel.

 

“Kepresidenan Palestina menegaskan bahwa impunitas harus diakhiri karena telah membuat Israel merasa berhak menolak hak rakyat Palestina untuk menentukan nasibnya sendiri selama 76 tahun,” sambung pernyataan Kepresidenan Palestina. 

 

Kepesidenan Palestina menilai bahwa impunitas tersebut telah melanggengkan apartheid, penangkapan sewenang-wenang, bahkan pembunuhan, hingga genosida terhadap rakyat Palestina seperti yang sedang terjadi saat ini. 

 

Dalam pernyataannya itu, Kepresidenan Palestina juga mengapresiasi negara-negara dan organisasi internasional yang terus mendukung Palestina untuk memperoleh hak-haknya. 

 

Kepresidenan juga mendesak Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan lebih demi memastikan berakhirnya pendudukan Israel atas wilayah Palestina. 

 

ICJ menggelar sidang tentang konsekuensi hukum pendudukan Israel atas wilayah Palestina, termasuk Yarusalem Timur, pada 19-26 Februari, yang diikuti oleh lebih dari 50 negara dan tiga organisasi internasional yaitu Liga Arab, Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Uni Afrika. [RUTE/Antara]

 

 

0 Komentar :

Belum ada komentar.